Berita Seputar Artis & Entertainment

Daftar 26 ruas jalan di tempat DKI Jakarta yang dimaksud berlaku ganjil genap

Daftar 26 ruas jalan pada tempat DKI Ibukota yang tersebut dimaksud berlaku ganjil genap

artis-indonesia.net – Jakarta (ANTARA) – Sampai pada waktu ini Ibukota menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang dimaksud membatasi lalu lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir di tempat pelat nomor.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah mengatur penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan lalu lintas yang dimaksud terjadi, teristimewa pada tempat Jakarta.

Kemacetan lalu lintas telah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menghurangi jumlah total kendaraan di dalam jalan raya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari dan juga waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, tidak ada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore dan juga malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat juga 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga berikrar di penurunan emisi karbon di tempat Ibukota Indonesia melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penyelenggaraan kendaraan pribadi.

Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan pada Ibukota Indonesia yang tersebut diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat juga Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

​​​​​Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said​​​​​​​​​​​​​​

​​​​​​​​​Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman​​​​​​​

Jika Anda sedang berada di area 26 lokasi ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000, hal ini telah pada atur pada pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.

Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024

Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik dan juga balik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *