artis-indonesia.net – JAKARTA – Penyanyi pop Taylor Swift kembali terseret pada persoalan hukum. Kali ini, sang pelantun Anti-Hero digugat senilai USD30 jt atau setara dengan Rp508 miliar oleh orang penyair dengan syarat Florida, Teresa La Dart Marasco, yang dimaksud menuduh Swift mencuri karya puisinya juga menggunakannya di beberapa jumlah lagu.
Dalam dokumen gugatan yang digunakan diajukan awal bulan ini, Marasco mengklaim bahwa lirik dari beberapa lagu pada album Lover, Folklore, Midnights, hingga The Tortured Poets Department miliki kemiripan mencolok dengan puisi-puisi miliknya. Ia menuduh Swift dan juga regu produksinya melakukan pencurian kekayaan intelektual yang dimaksud sistematis.
“Saya menyadari dugaan pelanggaran itu ketika hadir di salah satu konser Eras Tour-nya,” kata Marasco di gugatannya dilansir dari The News International, Kamis (10/4/2025).

Foto/People
“Dari sana, saya mulai memeriksa kembali lagu-lagu dari album sebelumnya kemudian menemukan sejumlah kesamaan yang tersebut mencurigakan,” sambungnya.
Marasco menyebutkan bahwa ini tidak kali pertama ia mencoba menuntut pacar Travis Kelce itu. Ia juga mengajukan gugatan sama pada 2023, namun gagal akibat bukan berhasil menyampaikan dokumen hukum secara secara langsung untuk penyanyi pemenang 14 Grammy Awards tersebut.
Dilaporkan oleh Marco, kendala yang mana mirip kembali terjadi tahun ini. Di mana pihak Marasco kesulitan menghubungi penyanyi selama Amerika itu secara resmi untuk menyerahkan berkas gugatan.
Hingga kini, penyanyi 35 tahun itu belum memberikan tanggapan masyarakat melawan tuduhan tersebut. Namun regu hukumnya sudah pernah menolak klaim yang dimaksud sebagai bukan berdasar.