artis-indonesia.net – JAKARTA – Saham Jungkook BTS senilai USD5,76 jt atau Rp95 miliar dilaporkan dicuri pada waktu sang idol menjalani wajib militer atau wamil, pada persoalan hukum pencurian identitas yang mana mengejutkan publik. Pelaku diketahui membuka akun menghadapi nama Jungkook juga mengedarkan sebagian saham HYBE tanpa izin.
Insiden ini menjadi sorotan tajam tidak ada semata-mata oleh sebab itu melibatkan Jungkook BTS , tetapi juga akibat metode yang dimaksud digunakan menunjukkan adanya pemanfaatan celah yang sangat sensitif, yakni masa wajib militer yang sedang dijalani oleh idol K-Pop untuk melancarkan aksi pencurian identitas serta perampasan aset pribadi secara sistematis.
Menurut laporan hasil penyelidikan mendalam dari Biz Korea, terungkap bahwa pada 6 Januari 2024, tepat ketika Jungkook sedang menjalani pelatihan dasar militer sebagai bagian dari tugas wajib negaranya, pelaku dengan cara yang digunakan belum terungkap secara rinci sudah membuka tiga tabungan melawan nama Jungkook tanpa seizin kemudian sepengetahuannya.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk memindahkan sebanyak 33.500 saham HYBE yang dimaksud sah dimiliki oleh anggota termuda BTS itu. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 33.000 saham hanya sekali dipindahkan ke tabungan palsu yang mana masih menghadapi nama dirinya, sedangkan 500 saham lainnya benar-benar dijual terhadap pihak ketiga yang mana bukan miliki hubungan resmi dengan pemilik aslinya.

Foto/Koreaboo
Dilansir dari Koreaboo, Mingguan (23/3/2025), berdasarkan nilai penutupan saham HYBE per tanggal 5 Januari 2024, jumlah agregat keseluruhan saham yang dimaksud diperkirakan bernilai sekitar Rp95 miliar. Kuantitas 500 saham yang tersebut dijual secara ilegal terhadap pihak ketiga diperkirakan mencapai USD86 ribu atau Rp1,4 miliar.
Menyadari bahwa telah dilakukan terjadi proses yang digunakan tidaklah sah menghadapi nama dirinya, pelantun Standing Next to You ini, melalui kuasa hukumnya, segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 demi mendapatkan kembali saham-saham yang mana sudah jatuh ke tangan pihak luar tanpa proses hukum yang dimaksud sah.
Hasil gugatan yang disebutkan diberitahukan pada Februari 2025, dalam mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tidaklah terdapat perjanjian pengalihan saham yang sah, kemudian menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari aktivitas pencurian identitas.
“Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang mana sah, lalu Jungkook hanyalah korban pencurian identitas,” kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.