Berita Seputar Artis & Entertainment

29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

artis-indonesia.net – JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 serta diajukan melalui kelompok yang tersebut menamakan diri Inisiatif Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan juga Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata dan juga Ruth Sahanaya.

Mereka menganggap beberapa pasal pada UU Hak Cipta yang dimaksud tidaklah adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak kegiatan ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) juga mekanisme pembagian royalti.

“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan di gugatan yang dimaksud disitir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, lalu lembaga penyiaran.

Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengaplikasian komersial lagu atau musik pada layanan umum wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta kemudian membayar royalti5.

Namun, Undang-Undang ini dianggap tidak ada secara jelas mengatur hak penyanyi di hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti serta kewajiban izin secara langsung dari pencipta lagu.

Gugatan ini muncul pada berada dalam memanasnya polemik hak cipta di dalam sektor musik Indonesia. Termasuk persoalan hukum Agnez Mo vs Ari Bias yang tersebut baru belaka diputus pengadilan pada Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang digunakan mengungguli Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti kerusakan sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *