Berita Seputar Artis & Entertainment

Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

artis-indonesia.net – JAKARTA – Nikita Mirzani juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan menghadapi perkara dugaan pengancaman serta pemerasan yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di tempat Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan juga Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai dituduh pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzana, dalam mana pihak penyidik melakukan penangkapan selama 20 hari untuk sang aktris.

“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang mana cukup, adanya beberapa alat bukti, juga ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang dimaksud subjektif,” kata Ade Ary di area kantornya hari ini.

Dakta dari tindakan hukum ini, penyidik sudah pernah menyita beberapa orang barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah terjadi memeriksa sebanyak 16 saksi melawan laporan tersebut.

“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, kemudian juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, serta juga dilaksanakan pengambilan keterangan lima ahli di proses ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain pada persoalan hukum yang dimaksud yakni dokter Oky Pratama kemudian Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.

“Nanti kami pastikan untuk penyidik, oleh sebab itu proses penyidikan ini tiada boleh berandai-andai. Jadi pada proses pemidanaan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tiada dapat berandai-andai,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama berhadapan dengan perkara dugaan pemerasan dan juga pencemaran nama baik.

Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan melawan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *