Berita Seputar Artis & Entertainment

Komposer Indonesia Desak Revisi UU Hak Cipta demi Keseimbangan Pencipta Lagu

Komposer Indonesia Desak Revisi UU Hak Cipta demi Keseimbangan Pencipta Lagu

artis-indonesia.net – JAKARTA – Sejumlah komposer yang tersebut tergabung pada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengunjungi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Hak Cipta . Mereka menilai regulasi yang berlaku ketika ini masih mempunyai celah yang dimaksud perlu diperbaiki demi kepastian hukum bagi para pencipta lagu.

Salah satu perkara yang dimaksud menjadi sorotan pada diskusi ini adalah persoalan royalti yang mana melibatkan Ari Bias serta Agnez Monica. Dalam konferensi yang dimaksud berlangsung pada kantor Kemenkum, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menerima dengan segera aspirasi dari perwakilan AKSI.

Beberapa komposer ternama yang hadir di diskusi ini antara lain Piyu Padi, Anji Manji, Badai, kemudian Denny Chasmala.

Sebagai Ketua AKSI, Piyu menyampaikan rasa syukurnya dikarenakan keluhan para komposer mendapat respons positif dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sangat penting agar pencipta lagu dalam Indonesia mendapatkan hak yang dimaksud layak serta adil melawan karya mereka.

“Bapak Menteri memberikan respons positif. Bahwa pemerintah sekarang telah berkomitmen, untuk segera melakukan banyak perubahan,” kata Piyu di area kantor Kementerian Hukum, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Piyu menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta ketika ini sedang berlangsung. Ia berharap perbaikan yang dimaksud segera rampung agar bisa saja segera diterapkan juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pencipta lagu.

“Mudah-mudahan ini mampu segera diberikan drafnya, lalu kita mampu tahu mana yang kemungkinan besar mampu diinterpretasikan lebih banyak benar lagi,” jelasnya.

Menurut Piyu, persoalan utama pada sistem royalti di area Indonesia sebenarnya cukup sederhana. Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014 sejatinya sudah ada memberikan pemeliharaan hukum, namun ada beberapa pasal yang perlu direvisi untuk menghindari kesalahpahaman di implementasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *