artis-indonesia.net – JAKARTA – Polisi sudah menetapkan Nanang Gimbal sebagai dituduh pada perkara pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan setelahnya penangkapan Nanang oleh kelompok gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di area Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas tindakan kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ada dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, juga atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap pada rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil diadakan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Wilayah Bekasi berkat kerja identik polisi kemudian informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah melawan kerja mirip serta informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya dalam rumah,” lanjutnya.