Berita Seputar Artis & Entertainment
Berita  

Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

artis-indonesia.net – JAKARTA Harvey Moeis , suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat melawan keterlibatannya di tindakan hukum korupsi tata niaga timah. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan langkah pidana korupsi lalu pencucian uang.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dalam sidang putusan yang dimaksud diselenggarakan pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi ini bersalah berhadapan dengan perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang tersebut terlibat di tindakan hukum korupsi ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis sudah pernah terbukti secara sah lalu meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama kemudian melakukan perbuatan pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun juga 5 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto.

Vonis ini lebih tinggi ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digunakan sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Foto/Arif Julianto

Jika tidaklah dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan ayah dua anak itu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk memulihkan sebagian dari kerugian negara akibat persoalan hukum ini.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar,” jelas hakim.

Setelah putusan dibacakan, ia tampak menerima kebijakan hakim tanpa memberikan pernyataan. Pria berusia 39 tahun itu berdiri, mengenakan kembali rompi tahanan merah, serta segera meninggalkan ruang sidang.

Kontak Admin PT Cipta Jasa Digital

Exit mobile version