artis-indonesia.net – JAKARTA – Jajanan dengan syarat China, komoditas Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di dalam tujuh tempat di area Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, juga Riau. Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) RI secara langsung mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara item Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal serta rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai hasil impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di tempat badan POM sebagai komoditas impor yang tersebut diproduksi di dalam China,” kata Taruna disitir dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran dan juga pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang menciptakan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di area wilayah terdampak, memeriksa gudang importir kemudian distribusi produk, dan juga menjamin kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang tersebut Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir kemudian distribusi. Setelah diperiksa lalu menjamin bahwa pihak yang dimaksud wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang dimaksud baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tersebut semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja sejenis dengan meminta-minta Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran produk-produk yang dimaksud dari platform digital online guna mengurangi penyebaran perkara lebih tinggi lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pengunduran lalu pemusnahan produk-produk Latiao dari pangsa kemudian akan memantau kepatuhan importir pada pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih lanjut lanjut.
“Kami meminta-minta terhadap importir untuk melaporkan pencabutan kemudian pemusnahan ini untuk Badan POM lalu kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.