artis-indonesia.net – JAKARTA – Polisi mengumumkan VA telah lama memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang dimaksud ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang dimaksud diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di dalam bawah umur lalu atau aborsi yang tidaklah sesuai ketentuan yang tersebut diduga diadakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma dalam Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah pernah melakukan persetubuhan anak di dalam bawah umur lalu aborsi yang digunakan tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan dalam wilayah Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah lama melakukan aborsi sebanyak dua kali melawan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.