artis-indonesia.net – JAKARTA – Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di area Rumah Sakit Anak serta Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Indonesia Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Audien PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya perihal proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau dia mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan berhadapan dengan penyebaran berita bohong yang mana memunculkan keonaran,” kata Nasser di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang digunakan pertama ada Dirjen Pelayanan Kesejahteraan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) lantaran merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang digunakan menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.