artis-indonesia.net – Jakarta – Dokter Richard Lee menanggapi kabar yang mana mengumumkan produk-produk skincare kliniknya disita Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM). Melalui sebuah video yang mana diunggah di dalam Instagram pribadinya, Richard Lee menegaskan bahwa tidaklah ada item skincare dari kliniknya yang digunakan mengandung substansi berbahaya juga bahkan disita BPOM.
“Ada orang yang digunakan katanya melaporkan aku,” ujar dokter kecantikan itu pada Ahad, 1 September 2024. Ia menegaskan bahwa itu adalah berita hoaks. Menurutnya, isu ini sengaja diciptakan untuk menurunkan kredibilitasnya. Bahkan Richard merasa, rumor ini muncul seiring dengan aktivitasnya di mengedukasi warga tentang bahaya skincare abal-abal.
Richard Lee Akui Dilaporkan Setiap Mengedukasi Skincare Berbahaya
Richard Lee, yang mana dikenal terlibat pada mengedukasi penduduk mengenai item skincare, mengaku kerap diundang oleh BPOM untuk berbicara pada acara edukasi tentang skincare beretiket biru. Adapun skincare beretiket biru merujuk pada barang perawatan epidermis yang digunakan telah dilakukan terdaftar lalu diawasi oleh BPOM, sehingga lebih banyak dipercaya pada hal keamanan penggunaannya. “Aku juga membantu BPOM untuk edukasi etiket biru lalu aku diundang dengan segera oleh pemimpin BPOM,” tuturnya.
Dia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang banyak melaporkannya ke polisi setiap kali ia memberikan edukasi mengenai skincare abal-abal lalu BPA (bisphenol-A). “Kenapa sih, setiap aku memberikan edukasi skincare abal-abal atau BPA, selalu muncul hal seperti ini? Kayak sudah ada template banget,” ujarnya.
Dokter lulusan Universitas Sriwijaya itu juga menambahkan bahwa ketika barang abal-abal yang mana sudah ia viralkan muncul, serta bahkan menelan korban, namun tidaklah ada laporan ke polisi. Richard Lee menyatakan bahwa laporan terkait barang skincare brand-nya yang mana diklaim berbahaya merupakan tindakan oknum mafia di dalam Indonesia. “Mereka (mafia) menghasilkan opini seolah-olah apa yang digunakan aku kerjakan itu salah,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan Skincare Sangat Merugikan dalam Klinik Richard Lee
Sebelumnya, klinik kecantikan milik Richard Lee dilaporkan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara serta Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI ke Bareskrim Polri. Laporan yang dimaksud menuduh adanya item perawatan lapisan kulit berbahaya dari Athena Group, termasuk item dengan DNA Salmon. BPI KPNPA juga mengungkapkan kegelisahan mengenai penyelenggaraan jarum suntik untuk item tersebut.
Sekjen BPI KPNPA, Eko Supahwono, mengatakan bahwa sebelum melaporkan ke Bareskrim, dia telah dilakukan melakukan kajian terhadap berita online yang mana menyebutkan BPOM menyita 2.475 barang skincare beretiket biru. Eko juga mengungkapkan kegelisahan mengenai kemungkinan penyalahgunaan item yang menggunakan jarum suntik.
Eko menjelaskan, “Sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru juga itu termasuk ke pada barang yang mana berbahaya lalu itu disinyalir adalah barang dari AG yang digunakan disinyalir milik Richard Lee,” tuturnya pada kawasan TB Simatupang, Ibukota Indonesia Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. BPI KPNPA juga mengungkapkan kegelisahan mengenai pengaplikasian jarum suntik untuk produk-produk tersebut.
Sementara itu, Richard Lee berencana untuk melaporkan isu ini ke polisi pada waktu dekat. “Kali ini aku nggak akan diam, minggu depan aku akan melaporkan semuanya ke polisi oleh sebab itu menurutku ini sudah ada kelewatan,” ungkapnya.