artis-indonesia.net – Jakarta – Aktor Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara lalu denda Mata Uang Rupiah 1 miliar berhadapan dengan tindakan hukum penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat menjatuhkan vonis yang dimaksud di sidang yang digunakan menghadirkan Ammar Zoni secara daring, pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan juga meyakinkan melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata Hakim Ketua Achmad Satibi.
Lebih lanjut, hakim menerangkan mengenai denda yang harus dibayar Ammar Zoni senilai Mata Uang Rupiah 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Achmad.
Ammar Zoni Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Putusan yang dimaksud lebih banyak rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Majelis Hakim mengumumkan bahwa JPU tiada pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dimaksud dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan juga terdakwa lainnya, Akri.
Pertimbangan lainnya adalah Ammar Zoni juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Ammar Zoni merupakan mantan suami dari aktris Irish Bella. Dua anak dia diasuh oleh Irish Bella.
Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni pun menerima vonis yang dimaksud dijatuhkan padanya. “Terimakasih yang digunakan mulia, saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kasus Narkoba Ammar Zoni yang dimaksud Ketiga
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya sebab persoalan hukum narkoba pada 12 Desember 2023 di area sebuah apartemen di tempat BSD, Tangerang dengan barang bukti berbentuk sabu, ganja, dan juga obat keras hexymer.
Terdakwa sekaligus saksi material di perkara narkotika jenis sabu, Akri, mengatakan bahwa Ammar memodali bidang usaha jual beli barang haram tersebut.
JPU Khareza Mokhamad mengungkapkan Ammar Zoni dan juga Akri menghasilkan kesepakatan usaha sabu itu pada Desember 2023, yakni sekitar 9 atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
“Kalau berdasarkan keterangan Akri, perusahaan narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga ia mengalami, melihat, saksi yang digunakan dilokasi, saksi yang tersebut mengetahui, Akri,” ujar Khareza pada waktu ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.
Khareza mengungkapkan bahwa Akri mengajukan permohonan Ammar Zoni memodali bidang usaha sabu dengan Rupiah 50 jt dan juga menjanjikannya keuntungan sebesar Mata Uang Rupiah 5 jt dan juga sabu seberat 5 gram yang dimaksud bisa saja dipakai Ammar.
“Rp 50 jt tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Mata Uang Rupiah 5 juta. Jadi Rupiah 50 jt dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang dimaksud lima gram untuk dipakai Ammar Zoni,” ucap Khareza.
Ammar Zoni Pernah Ditangkap pada 2017 dan juga 2023 dikarenakan Narkoba
Ammar Zoni pertama kali ditangkap lantaran narkoba pada 2017. Lalu pada 8 Maret 2023 kembali ditangkap dengan bukti 1 gram sabu.
Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak 2015, dan juga muali berpartisipasi mengkonsumsinya pada 2016. Pada 2022, artis sinetron ini mulai mengenal narkoba jenis sabu. Saat diringkus untuk ketiga kalinya ditemukan bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram, kemudian paket daun ganja seberat 1,33 gram.
Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti dalam laboratorium terhadap daun ganja dan juga sabu yang mana dikonsumsi Ammar Zoni usai dua bulan bebas dari penjara. Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, kemudian Metafetamin.