Berita Seputar Artis & Entertainment
Berita  

Kimberly Ryder Minta Nafkah Mut’ah Cuma Rp5 Ribu, Bagaimana Ketentuannya?

artis-indonesia.net – Jakarta – Artis Kimberly Ryder mendapat sorotan pasca dikabarkan hanya sekali memohonkan nafkah mut’ah sebesar Rupiah 5.000 untuk mantan suaminya Edward Akbar.

Kimberly melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, memohon nafkah mut’ah sebesar Mata Uang Rupiah 5.000 untuk Edward dengan alasan tak ingin memberatkan. “Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri bukan sulit lantaran total dari nafkah itu cuma Rupiah 5.000 kok masing-masing Mata Uang Rupiah 1.000 rupiah,” kata Machi.

“Jadi, aku enggak butuh apa-apa untuk diri aku. Yang penting adalah tanggung jawab Edward terhadap anak-anak saya,” ujar Kimberly.

Mengutip dari berbagai sumber alasan Kimberly meminta-minta nafkah dengan jumlah total yang tak biasa yang disebutkan sangat mudah dikarenakan tak ingin mempersulit preses peceraiannya dengan mantan suamiya. Lantas apa itu nafkah mut’ah? Bagaimana pula aturannya di area di Islam?

Islam mengatur denga sangat adil terkait persoalan hak serta kewajiban baik untuk perempuan maupun laki-laki di menjalani sebuah rumah tangga. Bahkan ketika sebuah rumah tanga meskipun berhenti atau pasagan suami istri bercerai Islam juga memberikan jalan sedang yang digunakan patut. Melansir dari Pengadilan Agama Purworejo untuk melindungi kaum perempuan dari hegemoni laki-laki ada kewajiban yang digunakan harus dibayar mantan suami untuk mantan istri, antara lain: nafkah terhutang, mut’ah dan juga iddah.

Pengertian Mut’ah

Melansir dari laman Pengadilan Agam Purworejo kata mutah berasal dari kata yang dimaksud artinya senang. Bentuk lainnya yang berarti sesuatu yang digunakan dijadikan sebagai objek bersenang-senang. Secara definisi, makna mutah menurut Muhammad al-Khathib Asy-Syarbainiy, pada kitabnya Mugniy al-Muhtaj, adalah sebagian harta yang dimaksud wajib diserahkan suami untuk isterinya yang dimaksud telah terjadi diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mutah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang mana diberikan suami untuk istri yang digunakan telah terjadi diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya atau bahkan menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda.

Suami yang mana bertanggung jawab akan memberikan mut’ah yang mana layak untuk mantan istrinya meskipun tanpa diminta atau dituntut di area pengadilan. Pendapat yang dimaksud kuat menyatakan bahwa istri mendapat mut’ah dari suami jikalau suami yang dimaksud berkehendak menceraikan istri (cerai talak). Apabila inisiatif dari pihak istri (cerai gugat) atau disebabkan oleh pihak istri, maka gugurlah hak mut’ah bagi istri.

Melansir dari skripsi yang tersebut berjudul Pelaksanaan Nafkah Mut’ah Talak Suami Kepada Isteri yang tersebut Dicerai Di Pengadilan Agama Bankinang yang ditulis oleh Ade Minur mengungkapkan bahwa Perundang-undangan di dalam Indonesia yng mengatur tetang mut’ah diatur di Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1,149,158,159 juga 160.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, mut’ah adalah pemberian bekas suami untuk isteri yang tersebut dijatuhi talak merupakan benda atau uang lalu lainnya.Dari pengertian yang disebutkan dapat dipahami bahwa mut’ah merupakan salah satu hak yang dimaksud diterima oleh isteri pasca terjadinya perceraian.

Bentuk Mut’ah

Dalam kompilasi Hukum Islam mut’ah dibagi pada dua bentuk yaitu: mut’ah yang dimaksud hukumnya wajib serta mut’ah yang hukumnya sunnah. Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan aturan yang mana pertama bahwa belum ditetapkan mahar bagi istri ba’d al-dukhul juga ketentuan kedua bahwa perceraian itu terjadi menghadapi kehendak suami. Bentuk mut’ah yang tersebut kedua ialah mut’ah yang tersebut sunnah diberikan pada isteri. Mut’ah sunah hukumnya diberikan oleh suami terhadap isterinya apabila dua ketentuan yang disebutkan sebelumnya ada yang tidak ada terpenuhi.

Kadar Nafkah Mut’ah

Masih mengutip dari sumber sebelumnya Ade Munir menuliskan bahwa ada beberapa pendapat tentang keinginan pokok yang digunakan harus diberikan mantan suami untuk mantan isterinya di pemberia nafkah mut’ah. Dalam Kitab al-Akhwal asy-Syakhsyiyyah ‘ala Mazahib al- Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang tersebut dimaksud keinginan pokok pada nafkah adalah pangan, sandang lalu tempat tinggal. Sementara ulama yang tersebut lain berpendapat bahwa yang digunakan dimaksud keperluan pokok hanyalah pangan hanya tidak ada menyangkut di area dalamnya sandang juga papan atau tempat tinggal.

Terkait kadar nafkah mut’ah, pada hal ini al-Qur’an bukan menyebutkan ketentuannya, al-Qur’an hanya sekali memberikan pengarahan/anjuran dengan menyerahkan untuk mantan suaminya dengan ukuran yang tersebut patut (ma’ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuai dengan Firman Allah pada surat al- Baqarah (2): 236.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *