artis-indonesia.net – Jakarta — Penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan artis Angela Lee menghadapi dugaan pembohongan lalu penggelapan tas mewah yang mana merugikan korban hingga Rupiah 3,2 miliar. Pengetahuan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Sudah ditetapkan dituduh juga ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras menghadapi nama saudari AC alias AL,” ujar Ade Ary dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Sebelumnya, Angela Lee dilaporkan oleh korbannya yang digunakan berinisial FI. Kasus kecurangan selebgram yang dikenal sebagai Barbie Jowo itu berawal dari pembelian tas mewah merek Hermes kemudian Louis Vuitton melalui perantara yang tersebut menjadi saksi di tindakan hukum ini.
Disebutkan, pada awalnya pembayaran dijalankan dengan lancar, sehingga Angela Lee secara langsung membeli 15 tas mewah dari FI serta menjualnya terhadap orang lain. Namun, pembayaran yang dimaksud dijanjikan akan dilaksanakan secara mencicil yang disebutkan hanya sekali terealisasi satu kali.
“Faktanya dari para pembeli atau end pelanggan ini telah dibayarkan untuk tersangka, cuma serupa terdakwa tak diserahkan uang ini untuk korban,” ujar Ade Ary. Dari hasil pemeriksaan, uang yang tersebut digelapkan Angela itu ia pakai untuk membayar utang.
Lantas, siapa sebenarnya Angela Lee yang dimaksud ditangkap sebab persoalan hukum penipuan barang mewah?
Profil Angela Lee
Angela Lee adalah orang perempuan dengan syarat Semarang, Jawa Tengah yang mana lahir pada 13 Maret 1987. Dia berprofesi sebagai model, aktris, selebgram, kemudian presenter Indonesia. Perempuan bernama asli Angela Charlie ini juga dikenal dengan sebutan Barbie Jowo sebab parasnya yang dimaksud menawan.
Angela Lee merupakan anak dari pasangan Ken Lee lalu Jewelz Lee. Dia adalah alumni dari Universitas Abdi Karya Indonesia atau UNAKI Semarang. Adapun karir Angela Lee dalam dunia hiburan Indonesia dimulai pada tahun 2012 silam, pada waktu membintangi sebuah FTV berjudul Tombo Ati: Permata Hati Bunda.
Artis Angela Lee ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadapi dugaan pembohongan lalu penggelapan tas mewah. Dok. Humas Polda Metro Jaya
Bertahun-tahun berkarir di tempat dunia hiburan Tanah Air, Angela Lee sudah memandu beberapa jumlah acara juga membintangi berbagai judul sinetron. Selain kerap wara-wiri di dalam televisi, Angela juga cukup terlibat dalam media sosial sebagai influencer lalu Youtuber.
Beberapa acara televisi yang digunakan pernah dipandunya antara lain Ini Talkshow (2019-2020), Tawa Sutra Balik Lagi (2019), Pagi-Pagi Pasti Happy (2017), hingga D’Box (2016). Sementara sinetron yang pernah dibintangi Angela Lee adalah Kompleks Pengabdi Istri RT 02 (2020), Menembus Mata Bathin The Series (2019), Super Puber (2016), juga Prince Charming (2016).
Kasus yang mana Pernah Menyeret Angela Lee
Sebelum ditahan sebab tindakan hukum kecurangan barang mewah, Angela Lee pernah dipanggil sebagai saksi di perkara bandar narkotika jaringan Fredy Pratama pada 2023. Angela mengenal rekan Fredy di peredaran sabu lalu ekstasi tersebut.
Kepala Subdirektorat V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan Angela bukan mengenal Fredy Pratama secara langsung, tetapi ia mengenal rekan Fredy. Saat ini, Subdit TPPU Narkotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan Fredy Pratama pada wilayah Yogyakarta lalu sekitarnya.
“Dia cuma mengenal rekan Fredy pada Yogya. Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk menghimpun alat bukti dugaan layering atau klaster baru TPPU, (serta) hasil pengembangan aset yang tersebut disita dari rekan Fredy yang dimaksud membantu pembelian 1 ruko milik dituduh LS (ayah Fredy),” kata Susatyo.
Pada 2018 lalu, Angela Lee juga pernah terlibat persoalan hukum penyalahgunaan dan juga pencucian uang berkedok penanaman modal sama-sama mantan suaminya, David Hardian Sugito. Keduanya pun ditangkap serta dipenjara di area Polres Sleman, Yogyakarta sebab melakukan penyalahgunaan lalu pencucian uang milik korban sebesar Rupiah 12 miliar rupiah.
Mantan kuasa hukum Angela Lee, Henry Indraguna menyebutkan kliennya melakukan aksinya dengan modus menghadirkan korban untuk berinvestasi barang-barang mewah dengan keuntungan besar. Namun setelahnya pembangunan ekonomi berjalan, janji Angela Lee itu tiada dipenuhi bahkan uang yang tersebut sudah ada diinvestasikan bukan dikembalikan.
Menurut Henry, modus kecurangan mulai terungkap lantaran cerita para korban Angela Lee hampir sama. “Mereka dijanjikan sebanding angela ada barang yang mana menguntungkan telah gitu uang ditransfer ternyata uang enggak dikembalikan, serta modus inilah dilihat ternyata ini ada pidananya kuat sekali,” kata Henry pada Studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | TIM TEMPO