artis-indonesia.net – Jakarta (ANTARA) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sekadar masalah mempunyai dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi sejumlah persyaratan yang dimaksud penting untuk keselamatan serta kepatuhan pengguna kendaraan bermotor di tempat mata hukum.
Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, proses ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori kemudian praktik, pemeriksaan kesehatan, dan juga dokumen identitas yang tersebut sah. Dengan memahami serta mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat menjamin bahwa mereka itu siap untuk mengemudi dengan aman juga bertanggung jawab di tempat jalan raya.
Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi ketentuan diantaranya usia minimum yang mana ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A juga C, dan juga minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 juga B2 dengan usia 21 tahun.
Setelah Anda sudah ada mempunyai SIM, penting untuk Anda selalu mengingat serta memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
Hal ini untuk menghindari terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM lalu apabila SIM telah kadaluwarsa, maka tidak ada sah untuk digunakan mengemudi secara legal pada jalan raya, kemudian lain sebagainya.
Lantas apa hanya aturan yang digunakan harus diketahui untuk pembuatan serta perpanjangan SIM? Berikut aturan – persyaratan pembuatan dan juga perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, juga C:
Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan
1. SIM A
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani lalu rohani
• Lulus pada ujian teori dan juga ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
2. SIM B1 lalu SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan juga SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk memproduksi SIM B1 harus mempunyai SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk menimbulkan SIM B2 harus mempunyai SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang di jasmani lalu rohani
• Lulus pada ujian teori serta ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
3. SIM C
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Optimal pada jasmani juga rohani
• Lulus di ujian teori kemudian ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
Persyaratan pembuatan SIM golongan umum
1. SIM A
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Baik pada jasmani serta rohani
• berpakaian sopan
• Lulus pada ujian teori kemudian ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk menciptakan SIM A umum harus miliki SIM A perseorangan selama 12 bulan
2. SIM B1 juga SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun juga SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk menimbulkan SIM B1 umum harus mempunyai SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk menyebabkan SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Optimal pada jasmani dan juga rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus di ujian teori dan juga ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan juga C
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang dimaksud akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan juga sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti serta memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang mana diperpanjang kemudian mengikuti ketentuan yang mana berlaku.
Baca juga: Prosedur pembuatan kemudian perpanjangan SIM
Baca juga: Syarat, ketentuan, juga cara perpanjang SIM online
Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, kemudian C