artis-indonesia.net – Ibukota (ANTARA) – Rest area merupakan sarana yang disediakan di tempat sepanjang tepi jalan tol sebagai lokasi istirahat bagi pengendara juga penumpang. Rest area juga menyediakan layanan pengisian unsur bakar (SPBU), masjid, minimarket, tempat makan, toilet, ATM, bahkan di dalam beberapa tempat sudah ada tersedia pengisian daya mobil listrik (SPKLU).
Rest area dibagi menjadi tiga tipe yaitu, tipe A, B, serta C, berdasarkan sarana yang dimaksud tersedia. Rest area bukan sekadar tempat istirahat, melainkan sanggup menjadi pusat informasi mengenai keberadaan objek wisata terdekat lalu UMKM.
Berikut ini penjelasan lebih banyak mendalam mengenai pengertian, tipe, dan juga kegunaan rest area dirangkum dari Kementerian PUPR pada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT):
Tipe – tipe rest area
Tipe A
Rest area tipe A (TIP Tipe A) adalah jenis tempat peristirahatan yang terbesar yang digunakan ditandai banyaknya total prasarana serta luas area yang dimaksud tambahan besar.
Fasilitas yang tersebut tersedia di area tipe ini meliputi toilet, ATM, klinik, SPBU, Kios, mushola atau masjid, minimarket, bengkel, taman hijau, restoran, kemudian tempat parkir
Tipe B
Rest area tipe B (TIP Tipe B) adalah tempat istirahat yang digunakan bukan sebesar tipe A namun masih miliki fasilitas toilet, ATM, musholla, restoran, ruang terbuka hijau, tempat parkir dan juga minimarket. Namun, tipe ini tiada menyediakan, klinik, bengkel serta SPBU.
Tipe C
Rest area tipe C adalah yang paling kecil dibandingkan tipe A lalu B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, serta tempat parkir yang tersebut bukan begitu luas.
Rest area tipe C belaka beroperasi pada saat-saat tertentu saja, misalnya mudik lebaran, musim libur panjang, tahun baru, juga lain-lain.
Manfaat rest area
1. Tempat untuk beristirahat
2. Tempat informasi
3. Tempat makan juga minuman
4. Tempat pengecekan kendaraan
5. Tempat kondisi tubuh juga toilet
Baca juga: Pengamat sarankan menyingkap rute angkutan Baranangsiang-Rest Area Puncak
Baca juga: Warga Bogor saat ini sanggup urus KTP hingga izin perniagaan dalam rest area Puncak
Baca juga: SPKLU tetap memperlihatkan layani pengguna mobil listrik di dalam Lampung