artis-indonesia.net – Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah dilakukan digunakan oleh pemerintah di upaya mengempiskan kepadatan lalu lintas serta polusi udara pada Ibukota Indonesia serta beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan lalu lintas dengan membatasi total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang mana berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya sekali dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca nomor 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mana dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tidak ada terkena sistem ganjil genap yang dimaksud berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang tersebut tidaklah terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menyokong publik di pemakaian kendaraan ramah lingkungan.
Apa semata jenis mobil yang digunakan tidaklah terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang dimaksud sudah ada diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang dimaksud menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki materi bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, kemudian BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, juga Polri
- Kendaraan para pemimpin lalu pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank dan juga mengisi ATM di tempat bawah pengawasan petugas Polri
- Kendaraan yang dimaksud diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu kesulitan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah warga memilih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang mana sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di dalam Ibukota yang mana berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik dan juga balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE