artis-indonesia.net – Jakarta (ANTARA) – Peraturan ganjil-genap di area jakarta tidak hanya saja berlaku pada jalan protokol, namun beberapa jumlah pintu mengundurkan diri dari tol atau exit tol juga menerapkan regulasi ganjil-genap.
Aturan ganjil-genap di exit tol itu umumnya diberlakukan pada akses jalan yang digunakan berada di tempat sekitar atau terhubung dengan segera dengan jalan yang tersebut menerapkan aturan ganjil-genap.
Untuk itu, pengguna mobil yang mana melintasi jalan tol pada Awal Minggu hingga Hari Jumat pukul 06.00-10.00 Waktu Indonesia Barat serta 16.00-21.00 Waktu Indonesia Barat harus menegaskan plat kendaraannya telah terjadi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Jika plat nomor kendaraan Anda bukan sesuai dengan tanggal, maka Anda harus menghindari akses mengundurkan diri dari tol yang dimaksud agar tak dikenakan tilang.
Berikut adalah beberapa jumlah exit tol yang terkena aturan ganjil-genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Hari Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Mingguan sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca juga: Ganjil genap DKI Jakarta jam berapa?
Baca juga: Jenis mobil yang bebas melintas di area jalan ganjil genap
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang dimaksud berlaku ganjil genap