artis-indonesia.net – Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil banyak kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud telah tercantum pada polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa faktor yang dimaksud mempengaruhi biaya asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai tukar kendaraan, lalu wilayah domisili kendaraan.
Jadi, jikalau Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang tersebut harus di dalam bayar? Hal ini penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan kemudian disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang mana dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang dimaksud harus dibayar, juga begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur masalah tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda serta asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang mana dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang mana dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang mana ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa jadi lebih banyak tinggi dari jumlah agregat tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan pengguna membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 berhadapan dengan setiap kejadian yang dialami.
Deductible dapat mencapai lebih lanjut dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada faktor kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka mengajukan klaim asuransi.
- Deductible belaka dikenakan pada klaim asuransi yang mana disebabkan oleh kecacatan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis juga kegunaan asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diadakan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, dan juga itulah jumlah agregat pertanggungan yang dimaksud akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang tersebut terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat segera mengempiskan biaya own risk dari jumlah total biaya pertanggungan yang digunakan disetujui.
Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah keseluruhan yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan meninjau faktor kecelakaan
Meskipun OJK sudah pernah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar tambahan dari jumlah agregat yang dimaksud ketika mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau faktor kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah terjadi mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap memperlihatkan miliki kewenangan pada menetapkan biayanya.
Oleh sebab itu, biaya klaim bisa jadi berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.