artis-indonesia.net – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan keprihatinan atas perkembangan penggunaan rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, jumlah perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun mengalami peningkatan dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
Menurut Jasra, masalah rokok elektrik semakin kompleks karena mudahnya akses terhadap produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang menyediakan. Selain itu, harga rokok elektrik juga semakin terjangkau bagi remaja dan anak-anak. “KPAI melihat bahwa sekarang harga rokok elektrik sudah murah dan mudah diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik minat anak di bawah umur,” ujar Jasra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jasra menekankan bahwa merokok tidak cocok untuk digunakan oleh anak di bawah umur karena dapat mengganggu pertumbuhan paru-paru dan otak. “Rokok dapat merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun. Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong pemerintah untuk mengatur penggunaan rokok dan vape sesuai dengan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” tambah Jasra.
KPAI telah aktif memberikan masukan terkait perlindungan anak di UU Kesehatan melalui kelompok kerja (pokja) kesehatan. Salah satu isu yang diperhatikan adalah pengendalian zat adiktif yang terdapat pada rokok. “Kami mengawal RPP Kesehatan dan memberikan masukan, seperti mendorong kemasan rokok dan vape untuk menyertakan peringatan. Selain itu, tidak boleh beriklan di tujuh tatanan, terutama di satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” jelas Jasra. KPAI juga mengusulkan agar usia minimal untuk mengakses rokok dan vape dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
“Otak dan tumbuh kembang anak mulai mengalami kematangan di usia 21 tahun. Kami berharap industri rokok dan vape tidak menargetkan anak di bawah umur. Industri harus bertanggung jawab dan patuh untuk tidak memudahkan akses pada lingkungan sekolah, rumah, dan menjaga harga yang terjangkau,” tegas Jasra. “Industri tidak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, masih banyak konsumen lain. Kami berharap industri dapat menjauhkan produknya dari anak-anak,” tambahnya. KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.
Mereka mengajak industri untuk bertanggung jawab karena banyaknya korban anak akibat penggunaan rokok. Menanggapi isu yang tengah hangat dan pernyataan KPAI, AIRSCREAM, sebuah merek rokok elektrik internasional yang beroperasi di Indonesia, menunjukkan komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, terutama dalam pencegahan penggunaan vape pada anak di bawah umur.
“AIRSCREAM selalu mengutamakan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan bertanggung jawab terhadap gaya hidupnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur, bahkan kepada orang dewasa, untuk tidak merokok,” ungkap Andrew Koh, Kepala Branding Global AIRSCREAM.
AIRSCREAM, yang berasal dari Bristol, Inggris, secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar. Merek ini menggunakan desain minimalis pada kemasan produknya dan tidak memanfaatkan platform media sosial yang banyak digunakan oleh anak-anak. Selain itu, melalui program “CHECK”, AIRSCREAM bekerja sama dengan semua mitra untuk memantau dan memastikan bahwa produknya tidak mudah diakses oleh anak-anak, non-perokok, dan non-vapers.
“Pemasaran di AIRSCREAM berbeda, kami tidak akan memposisikan diri untuk menarik anak-anak karena bisnis kami ditujukan untuk orang dewasa. Kami memastikan bahwa semua materi promosi dan kesadaran kami mencapai audiens yang tepat dengan menempatkannya secara strategis di area yang tidak diakses oleh anak-anak, baik secara fisik maupun digital,” tambah Andrew.
AIRSCREAM mengajak semua pihak, terutama pelaku industri, untuk lebih memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. “Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja dapat diberantas dan hanya diakses oleh pengguna dewasa,” pungkasnya.