Berita Seputar Artis & Entertainment

Suami Bisa Menemani Istri Melahirkan, Cuti Maksimal 5 Hari Sesuai Kesepakatan

Suami Berhak Mendampingi Istri saat Melahirkan, Cuti Bisa Diperpanjang hingga 5 Hari

2. Pasal 1 ayat (1) angka 14 tentang cuti melahirkan adalah waktu yang diberikan kepada ibu karena melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh dokter yang menangani.

3. Pasal 1 ayat (1) angka 16 tentang cuti ayah adalah waktu yang diberikan kepada ayah untuk mendampingi istri yang melahirkan.

4. Pasal 1 ayat (1) angka 17 tentang cuti bersama adalah waktu yang diberikan kepada ibu dan ayah pada saat ibu melahirkan.

artis-indonesia.net – Persalinan merupakan salah satu momen yang paling berharga bagi pasangan suami istri. Dan bagi suami yang mendampingi istri melahirkan, kini ada kabar baik. DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang, yang memberikan hak cuti bagi suami selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari lagi, sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Hal ini terjadi setelah Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024). RUU KIA memiliki beberapa poin penting, salah satunya adalah hak cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.

Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan adalah minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan. Namun, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, cuti dapat diperpanjang.

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menambahkan bahwa setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja untuk mengimplementasikan pemberian cuti bagi ibu dan ayah.

“Terkait peran bapak, ini berlaku juga bagi bapak yang mendampingi istri melahirkan. Ini tidak hanya hak cuti bagi ibu, tapi juga bagi ayah,” jelasnya.

“Kita perlu sinkronisasi dengan perusahaan, khususnya perusahaan swasta yang memiliki ibu pekerja,” tambah Abdul Wachid.

Tidak hanya itu, ada beberapa poin penting lainnya dalam UU KIA yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satunya adalah perubahan judul RUU menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Selain itu, ada juga penjelasan mengenai hak cuti melahirkan untuk ibu dan cuti ayah yang diberikan untuk mendampingi istri yang melahirkan.

Exit mobile version