Berita Seputar Artis & Entertainment

Misteri SIM B2 yang Diperuntukkan untuk Semua Kendaraan Terkuak!

SIM B2 untuk Semua Kendaraan Ternyata Bukan Misteri Lagi!

artis-indonesia.net – SIM B2 merupakan Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan kebutuhan khusus. Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain truk, bus, kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, dan kendaraan berat lainnya.

Untuk mendapatkan SIM B2, terlebih dahulu Anda harus memiliki SIM A sebagai syaratnya. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat tiga jenis SIM, yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

SIM Ranmor Perseorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor. Dalam kategori ini terdapat tiga jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B1, dan SIM B2.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg. Sedangkan SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg. Untuk SIM B2, diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg.

Selain itu, terdapat juga SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin. Untuk SIM C terdapat dua jenis, yaitu SIM C1 untuk mesin dengan kapasitas 250-500cc dan SIM C2 untuk mesin dengan kapasitas di atas 500cc.

Dengan adanya SIM B2, diharapkan pengemudi kendaraan dengan kebutuhan khusus dapat mengemudikan kendaraannya dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda gunakan sebelum memulai perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *