Berita Seputar Artis & Entertainment

“Ini Dia Ketentuan Pajak Konsumsi Kuliner di Ibukota, Intip Syaratnya!”

"Terungkap! Syarat dan Ketentuan Pajak Makanan di Jakarta yang Wajib Diketahui!"

Artis-indonesia.net – Jakarta, Dalam menjalankan bisnisnya, para pengusaha di bidang perhotelan, restoran, dan jasa hiburan harus memperhatikan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti PBJT yang dikenakan pada Makanan atau Minuman. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, PBJT Makanan dan Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan atau minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga berlaku pada pesanan yang dibuat oleh restoran dan diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT ini mencakup penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk Makanan dan Minuman.

Beberapa jenis tempat yang menyediakan Makanan dan Minuman yang termasuk dalam objek PBJT adalah restoran yang menyediakan layanan penyajian Makanan dan Minuman, serta penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan. Penyajian ini bisa dilakukan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Besaran tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% untuk sektor makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian serta hiburan, kecuali untuk diskotik, karaoke, klab malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan 40%. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Morris juga menjelaskan bahwa PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan pajak. PBJT ini diterapkan di wilayah pemungutan PBJT yang terutang di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, para pengusaha di bidang perhotelan, restoran, dan jasa hiburan diharapkan dapat mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version