Artis-Indonesia.net – Kaum wanita dapat bernapas lega mengenai cuti melahirkan. Kabar gembira ini datang dari Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan RUU KIA ini dari para fraksi. Setelahnya, Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi UU. “Kami akan menanyakan dari setiap fraksi apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, setuju ya? Terima kasih,” kata Puan.
Puan juga menjelaskan bahwa 8 fraksi, yaitu PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, telah menyetujui RUU KIA ini pada fase seribu hari pertama kehidupan. Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan pidato dalam tengah pengesahan RUU KIA ini. Dia mengatakan bahwa kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab negara yang perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga menegaskan bahwa negara harus menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang. Dia menambahkan bahwa UU KIA ini sangat penting untuk ibu dan anak di Indonesia dan dapat menjadi solusi serta memberikan harapan kesejahteraan.
UU KIA ini juga memiliki beberapa poin penting yang turut dijabarkan dalam proses pengesahan ini. Salah satunya adalah poin mengenai cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yang paling singkat adalah 3 bulan pertama dan paling lama adalah 3 bulan berikutnya. Selain itu, ada juga poin mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam proses persalinan, yang diberikan selama 2 hari dan dapat diperpanjang hingga 3 hari sesuai kesepakatan.