artis-indonesia.net – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang digunakan menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini terkait pencabutan aturan batas usia calon kepala wilayah (cakada) minimal 30 tahun.
KY menegaskan akan segera memproses perkara yang dimaksud menarik perhatian masyarakat ini. Sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari publik berbasis kecukupan bukti juga informasi, juga prosedur yang ada.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan di Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tiada terbukti melanggar kode etik,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata pada keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (3/6/2024).
Fajar menegaskan bahwa hanya sekali fokus KY adalah memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim.
“KY tiada berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan yang dimaksud tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta-minta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub kemudian cawagub, minimal 30 tahun pada pada waktu pendaftaran, saat ini diubah menjadi 30 tahun pada ketika pelantikan.