artis-indonesia.net – JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang digunakan perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. Syaratnya, sudah ada berusia 17 tahun kemudian miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, sekarang ini kepolisian menetapkan BPJS sebagai salah satu ketentuan permohonan SIM.
Masyarakat yang dimaksud akan menyebabkan SIM pada masa kini harus memiliki BPJS Bidang Kesehatan berpartisipasi atau terdaftar sebagai kontestan JKN. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah pada Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menyatakan uji coba aturan baru ini akan diberlakukan di tempat Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan diadakan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024, pada 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, serta Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal seperti dikutipkan di laman Humas Polri.
Aturan ini diterapkan sebagai aktivitas lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mana menekankan partisipasi berpartisipasi warga pada BPJS Kesejahteraan . Ditekankan bahwa langkah ini tidak ada memberatkan masyarakat, kemudian bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Sementara itu, Deputi Area Kerjasama Pengembangan Kepuasan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengungkapkan implementasi aturan ini dipastikan tidaklah akan memberatkan dan juga menciptakan warga menjadi repot.
Nunung menyampaikan bahwa bukan berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan bergerak pelayanan publik, kemudian mengempiskan dari proses pelayanan atau yang tersebut tadi kami ungkapkan unnecessary delay.
“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus menjamin bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi kontestan aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” kata Nunung.
Aturan ini diresmikan tak lama pasca Korlantas mengeluarkan SIM C1 untuk golongan pengguna motor gede berkapasitas mesin 250-500 cc.