artis-indonesia.net – JAKARTA – Kepala Badan Penyuluhan serta Penguraian Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi menyatakan pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar terkait sharing memenuhi keinginan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian. Dedi membeberkan itu pada waktu menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL kemudian dua anak buahnya.
“Kalau untuk Badan Penyuluhan Pembangunan SDM, total berapa dari dari beliau jadi menteri hingga 2023?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di dalam Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (3/6/2024).
“Totalnya semua itu ada di tempat BAP, kalau saya tidak ada salah ingat kurang lebih besar Rp6,8 miliar,” jawab saksi.
“Selama tiga tahun ya?” lanjut Hakim bertanya.
“Selama 4 tahun,” jawab Saksi.
Di ruang sidang, Dedy menyatakan tidak ada semua permintaan untuk pihaknya ia penuhi. Hakim Rianto pun kemudian menanyakan Dedi apakah ditagih atau bukan apabila tak memenuhi hal tersebut. “Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?” tanya Hakim.
“Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan),” jawab Saksi.
Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon. “Apa yang tersebut disebutkan dalam telepon itu?” tanya Hakim.
“Segera selesaikan,” jawab Saksi.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, setelahnya rapat pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan. “Lalu setelahnya rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi ‘segera tuntaskan’,” terang Saksi.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan pemerasan juga gratifikasi dalam lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono lalu Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya pun pada waktu ini menjadi terdakwa di perkara yang disebutkan yang tersebut rangkaian sidangnya dijalankan di area Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan terperiksa terkait dugaan TPPU.